Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 06 September 2013

Tunaikan Hak Saudaramu….



Mungkin sering diantara kita bertindak sebagai ‘terdakwa’ kasus suka menunda bahkan tidak menunaikan hak ataupun amanah saudaranya… Kebiasaan yang kini sering dianggap biasa, lama-mana terbiasa. Miris memang, terjadi berlarut-larut, bahwa dampaknya sistemik. Mengapa sistemik? Korban yang satu akan menjadi calon terdakwa baru, jika tidak ada kepafaham agama dan iman yang terjaga… Terutama untuk aktifis dakwah, beginikah dakwah kita? Kebiasaan diri kita yang orang lain merasainya adalah bagian dakwah. Penting, kefahaman agama yang sebagian kecilnya adalah kewajiban menunaikan hak saudara, dan tentang ukhuwah indah itu tercipta karena saling memahami…

Pertanyaan utamanya adalah, “Masihkah ada barang pinjaman milik saudaramu yang mungkin sudah lama sekali  belum engkau kembalikan?” atau pertanyaan “Masih adakah hutang yang belum juga engkau gantikan?” atau “adakah janji tertentu yang belum engkau tunaikan untuk saudaramu?”
Perkara meminjam atau berhutang menurut Islam bukanlah hal tercela, jika memang karena dekasan kebutuhan yang tak terelakkan atau karena keadaan yang sulit, serta pihak peminjam tidak merasa keberatan. Yang tercela adalah ketika barang pinjaman tak segera dikembalikan, bahkan lupa dengan barang pinjamannya (atau sudah menjadi hal yang biasa prinsip “Pinjam-gunakan-lupakan?”). Dan yang lebih tidak terpuji adalah sikap kita (yang meminjam) tidak segera sadar (atau mungkin tak mau tau?) akan perasaan peminjam karena bisa jadi peminjam pun masih membutuhkan barang yang kita pinjam… Sadarkah kita?

Mulailah untuk meng-list semua hak-hak saudara yang belum kita tunaikan… List satu persatu dengan teliti, jangan sampai ada yang terlupa… Ingatlah bagaimana dulu ijab yang terucap ketika meminjam… Adakah kita menjanjikan mengembalikan tanggal tertentu sedangkan hari ini sudah jauh dari tanggal itu? Segera raih handphone dan sampaikan maaf padanya… Agar hati ini dan hatinya terjaga, iman ini dan imannya bukan sebuah permainan, ukhuwah ini pun tetap terjaga karenaNya. Perkara peminjam sudah lupa dengan barang yang dipinjamkan, itu tidak menjadi penggugur kewajiban kita untuk menyampaikan maaf dan memperbaiki ijab gantinya… Karena Islam ini memuliakan umatnya,  namun bagaimana bisa dimuliakan Allah jika memulikan hak saudara pun masih ‘ditunda’? Juga adakah barang yang dipinjam yang sudah tidak diketahui keberadaannya bahkan sudah tidak seperti ketika dipinjam (rusak)? Pun dengan cara yang sama, sampaikanlah maaf… sampaikanlah kita mencintai saudara kita karena Allah… Karena dengan kesungguhan cinta padaNya, sungguh-sungguh pula kita dalam menjaga iman ini
J

Satu hal yang lebih miris lagi yaitu ketika barang pinjaman yang kita pinjam, kita pinjamkan lagi dengan orang lain (tanpa izin pemilik barang). Ketika pemilik barang meminta barang, dan pihak ketiga tersebut sudah tidak tau keberadaannya, masihkah kita berasa tidak berdosa? Wah ini sama halnya dengan kita membuka praktik ‘subhat’… Sama halnya dengan sesuatu yang belum menjadi milik kita, tidak ada hak kita sama sekali untuk menggunakannya kecuali dengan ijab meminjam. Beginilah Islam mengatur segala urusan, indah kan? Indah sungguh, terutama ketika kita tau dampaknya pada umat jika segala ciri dan kepribadian Islam kita terapkan dalam prilaku kita sehari-hari.

Rasulullah SAW bersabda “Orang yang mati dalam keadaan berutang akan dl-qishash (dihukum membayarnya) pada hari kiamat ………. “ (HR Ibnu Majah)

Adakah sulit menunaikan hak saudara kita?
Mari tunaikan, atau perbaiki ijab meminjam, atau meminta maaflah…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About